bullying
Bullying (dikenal sebagai “penindasan/risak” dalam bahasa Indonesia) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Bentuk Bentuk Bullying
• Bullying Verbal
Kata-kata adalah alat yang kuat dan dapat mematahkan semangat seorang anak yang menerimanya. Kekerasan verbal adalah bentuk penindasan yang paling umum digunakan, baik oleh anak perempuan maupun anak laki-laki. Kekerasan verbal mudah dilakukan dan dapat dibisikkan dihadapan orang dewasa serta teman sebaya, tanpa terdeteksi. Penindasan verbal dapat diteriakkan di taman bermain bercampur dengan hingar-bingar yang terdengar oleh pengawas, diabaikan karena hanya dianggap sebagai dialog yang bodoh dan tidak simpatik di antara teman sebaya. Berupa celaan, fitnah, atau penggunaan kata-kata yang tidak baik untuk menyakiti orang lain.
• Bullying Fisik
Penindasan fisik merupakan jenis bullying yang paling tampak dan paling dapat diidentifikasi diantara bentuk-bentuk penindasan lainnya, kejadian penindasan ini terhitung sepertiga insiden penindasan yang dilaporkan oleh siswa. Jenis penindasan berupa memukul, mencekik, menyikut, meninju, menendang, menggigit, memiting, mencakar, serta meludahi anak yang ditindas hingga ke posisi yang menyakitkan, serta merusak dan menghancurkan pakaian serta barang-barang milik anak yang tertindas. Semakin kuat dan semakin dewasa sang penindas, semakin berbahaya jenis serangan ini, bahkan walaupun tidak dimaksudkan untuk mencederai secara serius.
• Bullying Relasional
pelemahan harga diri korban penindasan secara sistematis berupa pengabaian, pengucilan, pengecualian, atau penghindaran atau segala bentuk untuk mengasingkan seseorang dari komunitasnya. Penghindaran, suatu tindakan penyingkiran, adalah alat penindasan yang terkuat. Anak yang digunjingkan mungkin akan tidak mendengar gosip itu, namun tetap akan mengalami efeknya. Penindasan relasional dapat digunakan untuk mengasingkan atau menolak seorang teman atau secara sengaja ditujukan untuk merusak persahabatan. Perilaku ini dapat mencakup sikap-sikap tersembunyi seperti pandangan yang agresif, lirikan mata, helaan napas, bahu yang bergidik, cibiran, tawa mengejek, dan bahasa tubuh yang kasar.
• Cyber Bullying atau Bullying Elektronik
Segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik seperti komputer, handphone, kamera, dan website atau situs pertemanan jejaring sosial diantaranya, chatting room, e-mail, facebook, twitter dan sebagainya. Hal tersebut ditunjukkan untuk meneror korban bullying dengan menggunakan tulisan, animasi, gambar, video atau film yan sifatnya mengintimidasi, menyakiti dan menyudutkan.
Bullying bisa terjadi dimana saja dan kapan saja diantaranya:
• Di sekolah
Biasanya dilakukan oleh senior kepada junior, atau bahkan teman satu tingkatan, umumnya bullying dari senior kepada junior merupakan tradisi, Biasanya terjadi karena adanya kecemburuan.
• Di rumah/keluarga
Sifatnya relasional, misalnya sang korban tidak diakui sebagai keluarga, Kadang juga bersifat fisik, misalnya kekerasan dalam rumah tangga.
• Di lingkungan sekitar
Dapat terjadi karena unsur mayoritas menindas yang minoritas, misalnya orang pendatang yang dibully oleh warga asli.
Penyebab bullying terjadi karena 4 kategori :
1) Permusuhan
Dalam hubungan keluarga maupun pertemanan, permusuhan seringkali tak bisa dihindari. Merasa dimusuhi akan membuat anak merasa dendam dan ingin membalasnya. Permusuhan dan rasa kesal diantara pertemanan bisa memicu seseorang melakukan tindakan bullying.
2) Rasa Kurang Percaya Diri dan Mencari Perhatian
Seseorang yang kurang percaya diri seringkali ingin diperhatikan, salah satunya adalah dengan melakukan bullying. Dengan mem-bully orang lain, mereka akan merasa puas, lebih kuat dan dominan.
3) Perasaan Dendam
Seseorang yang pernah disakiti atau ditindas biasanya menyimpan rasa dendam yang ingin disalurkan kepada orang lain sehingga orang lain merasakan hal yang sama, salah satunya adalah dengan melakukan bullying.
4) Pengaruh Negatif dari Media
Semakin banyaknya gambaran kekerasan di media baik televisi, internet, dsb. Menjadi contoh buruk yang bisa menginspirasi seseorang untuk melakukan kekerasan tanpa alasan yang jelas.
Bullying Menimbulkan Ketakutan & Gangguan Psikologi
• Setiap hari ada 160.000 murid yang bolos sekolah karena takut di-bully.
• 1 dari 10 murid pindah sekolah karena takut dibully.
• Penelitian menemukan bahwa orang yang dibully lebih mungkin mengalami kesulitan dalam lingkungan pekerjaan.
• Orang yang pernah di-bully juga dilaporkan mengalami kesulitan menjaga persahabatan jangka panjang dan hubungan baik dengan orangtua mereka.
• Penelitian menyimpulkan bahwa mereka yang ditindas dapat melakukan bullying terhadap diri sendiri sehingga membahayakan diri.
Hukuman Bullying
1) Aspek Hukum Perlindungan Anak
o Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014
Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
o Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2) Aspek Hukum Cyber Crime
o Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
o Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
o Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
o Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Katyana wardhana 2014
Komentar
Posting Komentar