wasiat, wakaf, hibah dan hadiah


1.      Wasiat, Pengertian, Tujuan dan Ketentuan Hukumnya

Dilihat dari segi kebhasaan lafal wasiat bermakna menyampaikan. Kemudian lafal tersebut digunakan sebagai sebuah istilah dalam fiqh islam dengan makna pemberian sesuatu kepada orang lain melalui pesan yang dinyatakan sebelum pemberinya meninggal, dan direalisasikan pesan pemberiannya itu sesudah pembernya itu meninggal dunia.

Wasiat tersebut disyariatkan allah dalam rangka membina kekuatan ekonomi keluarga yang mungkin tidak terjangakau oleh norma kewarisan. Dengan adanya norma wasiat semua yang berhak atas yag akan ditinggalkan seseorang, terjangkau semuanya sehingga tidak akan ada yang terabaikan dan kehidupan keluarga serta kerabat yang ditinggalkannya itu tetap dalam keadaan baik.

Untuk itulah allah memerintahkan pada setiap muslim, untuk menyampaikan pemberian melaui wasiat, sebagaimana dikemukakan dalam surah al-baqarah ayat ke 180 yang berbunyi :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180)
Artinya : “Diwajibkan padda kalian semua, apabila kematian telah tiba, (dan meninggalkan harta yang cukup), untuk menyampaikan pesan wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat dekat dengan baik dan bijaksana, semua itu merupakan hak bagi orang-orang taqwa”. (Q.S. Al-Baqarah : 180).
            Akan tetapi, bagian ayat tersebut dinasakh dengan ayat waris yang memberi bagian tertentu pada kedua orang tua, dan penjelasan Rasulullah SAW, bahwa ahli waris tidak boleh diberi bagian kembali melalui wasiat, sebagaimana beliau nyatakan dalam salah satu haditsnya yang berbunyi :



عن اصحاب الفتوح ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ان الله قد اعطى كل ذى حق حقه الا فلا وصية لوارث (رواه احمد وابو داود)
Artinya : “Dari para pengikut perang futuh makkah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda ; bahwa allah telah memberikan semua hak untuk para pemiliknya. Ingatlah tidak ada wasiat bagi orang-orang yang berhak menerima warits. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud).
Wasiat itu wajib jika dia melihat bahwa dengan tidak menyampaikan wasiat akan ada kerabat yang terabaikan, padahal dia sangat memerlukannya. Termasuk wasiat wajib, jika yang akan meninggal itu masih memiliki utang kepada allah, umpamanya nazar untuk berangkat haji tapi belum dilaksanakan atau nazar-nazar lainnya, memiliki utang-utang pada orang lain atau pembayaran zakat yang masih tertunda.
Akan tetapi wasiat itu hukumnya haram jika membawa madharat pada ahli warits yakni jika harta yang ditinggalkannya sedikit sementara ahli waritsnya sangat membutuhkan harta tersebut untuk membangun kehidupan mereka.
Dan wasiat itu makruh jika yang akan meninggal dunia itu meninggalkan harta tapi tidak cukup banyak untuk ahli waritsnya, sehingga jika dikurangi dengan wasiatnya itu, mereka akan menghadapi mafsadah.
Dan wasiat itu nadb jika diberikan kepada kerabat atau orang shalih dan hartanya sendiri cukup banyak serta tidak mengganggu kepentingan ahli waritsnya. Dan menjadi ibadah, jika disampaikan pada kerabat jauh diluar kepentingan-kepentingan diatas.

2.      Wakaf ; Pengertian, Tujuan, dan Ketentuan Hukumnya

Dilihat dari segi kebahasaan lafal wakaf bermakna berhenti atau menghentikan. Lafal tersebut kemudian digunakan sebagai sebuah istilah dalam syari’ah islam, yang bermakna untuk menghentikan penggunaan harta untuk kepentingan jasa individual atau badan hukum tertentu, dan digunakan sepenuhnya untuk jalan allah semata.

Wakaf disyari’atkan untuk memelihara kemaslahatan agama atau keluarga. Dengan wakaf yang dikeluarkan seseorang untuk kepentingan agama, umpamanya wakaf tanah untuk mesjid, madrasah atau sekolah, maka proses pelaksanaan peribadatan serta pendidikan, bisa berjalan dengan wakaf tersebut, tanpa mengurangi aset barang atau harta wakafnya itu.

 Wakaf merupakan salah satu  perbuatan sunnah yang dianjurkan oleh Allah SWT  melalui Rasulnya, yang disampaikan melalui salah satu hadits yang berbunyi :
  
عن ابي هريرة ر ضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا مات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتفع به اوولد صالح يدعوله (رواه مسلم وابو داود والترمذى)
Artinya : “Dari Abu hurairah r.a , dia berkata, bahwa Rasulullah SAW, bersabda, apabila meninggal anak adam, terputuslah kesempatan (memperoleh pahala) amaliahnya, kecuali dari tiga perkara shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh. (H.R.Muslim, Abu dawud dan Tirmidzi)”.
Wakaf itu ada dua macam yaitu ada wakaf ahly dan wakaf khairy. Wakaf ahly adalah wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembinaan anggota keluarga atau kerabatnya seperti wakaf sesuatu yang produktif untuk kepentingan pendidikan seluruh anggota keluarga sampai sukses. Sedangkan wakaf khairy adalah wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama. Seperti wakaf tanah untuk membangun masjid, madrasah atau yang semacamnya.

3.      Hibah dan Hadiah
Menurut terminologi syariat islam hibah adalah akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela. Hibah disyariatkan dan dihukumi mandhub dalam islam berdasarkan Al-Quran, sunah dan ijma. Sebagaimana allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat ke 4, yang bunyinya :


فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً
Artinya : “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai hadiah) yang sedap lagi baik akibatnya.

Sedangkan hadiah diberikan penghormatan pemberi  terhadap yang diberinya.  Hibah dan hadiah disyari’atkan untuk memelihara kemaslahatan hidup seseorang dari kalangan kerabat atau mereka yang berprestasi. Harta yang dibberikan lewat hibah dan hadiah langsung beralih kepemilikannya dari pemberi kepada pihak kedua yang menerimanya. Hanya saja dalam hibah masih ada peluang untuk menarik kembali, yakni hibah yang diberikan seorang ayah terhadap anaknya, yang dilakukan untuk pembinaan dan pengembangan hidupnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

artikel bahasa inggris tentang pendidikan islam

penjelasan hadits tentang larangan menelantarkan tanah

penjelasan Hadits Tentang Pohon yang Ditanam yang Dimakan Adalah Sedekah