wasiat, wakaf, hibah dan hadiah
1. Wasiat, Pengertian, Tujuan dan
Ketentuan Hukumnya
Dilihat dari
segi kebhasaan lafal wasiat bermakna menyampaikan. Kemudian lafal tersebut
digunakan sebagai sebuah istilah dalam fiqh islam dengan makna pemberian
sesuatu kepada orang lain melalui pesan yang dinyatakan sebelum pemberinya
meninggal, dan direalisasikan pesan pemberiannya itu sesudah pembernya itu
meninggal dunia.
Wasiat tersebut
disyariatkan allah dalam rangka membina kekuatan ekonomi keluarga yang mungkin
tidak terjangakau oleh norma kewarisan. Dengan adanya norma wasiat semua yang
berhak atas yag akan ditinggalkan seseorang, terjangkau semuanya sehingga tidak
akan ada yang terabaikan dan kehidupan keluarga serta kerabat yang
ditinggalkannya itu tetap dalam keadaan baik.
Untuk itulah
allah memerintahkan pada setiap muslim, untuk menyampaikan pemberian melaui
wasiat, sebagaimana dikemukakan dalam surah al-baqarah ayat ke 180 yang
berbunyi :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ
الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ
بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180)
Artinya : “Diwajibkan
padda kalian semua, apabila kematian telah tiba, (dan meninggalkan harta yang
cukup), untuk menyampaikan pesan wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat
dekat dengan baik dan bijaksana, semua itu merupakan hak bagi orang-orang
taqwa”. (Q.S. Al-Baqarah : 180).
Akan tetapi, bagian ayat tersebut
dinasakh dengan ayat waris yang memberi bagian tertentu pada kedua orang tua,
dan penjelasan Rasulullah SAW, bahwa ahli waris tidak boleh diberi bagian
kembali melalui wasiat, sebagaimana beliau nyatakan dalam salah satu haditsnya
yang berbunyi :
عن اصحاب الفتوح
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ان الله قد اعطى كل ذى حق حقه الا فلا وصية
لوارث (رواه احمد وابو داود)
Artinya : “Dari
para pengikut perang futuh makkah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda ; bahwa allah
telah memberikan semua hak untuk para pemiliknya. Ingatlah tidak ada wasiat
bagi orang-orang yang berhak menerima warits. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud).
Wasiat itu wajib jika dia melihat bahwa dengan
tidak menyampaikan wasiat akan ada kerabat yang terabaikan, padahal dia sangat
memerlukannya. Termasuk wasiat wajib, jika yang akan meninggal itu masih
memiliki utang kepada allah, umpamanya nazar untuk berangkat haji tapi belum
dilaksanakan atau nazar-nazar lainnya, memiliki utang-utang pada orang lain
atau pembayaran zakat yang masih tertunda.
Akan tetapi wasiat itu hukumnya haram jika
membawa madharat pada ahli warits yakni jika harta yang ditinggalkannya sedikit
sementara ahli waritsnya sangat membutuhkan harta tersebut untuk membangun
kehidupan mereka.
Dan wasiat itu makruh jika yang akan meninggal
dunia itu meninggalkan harta tapi tidak cukup banyak untuk ahli waritsnya,
sehingga jika dikurangi dengan wasiatnya itu, mereka akan menghadapi mafsadah.
Dan wasiat itu nadb jika diberikan kepada
kerabat atau orang shalih dan hartanya sendiri cukup banyak serta tidak
mengganggu kepentingan ahli waritsnya. Dan menjadi ibadah, jika disampaikan
pada kerabat jauh diluar kepentingan-kepentingan diatas.
2.
Wakaf ;
Pengertian, Tujuan, dan Ketentuan Hukumnya
Dilihat dari segi
kebahasaan lafal wakaf bermakna berhenti atau menghentikan. Lafal tersebut
kemudian digunakan sebagai sebuah istilah dalam syari’ah islam, yang bermakna
untuk menghentikan penggunaan harta untuk kepentingan jasa individual atau
badan hukum tertentu, dan digunakan sepenuhnya untuk jalan allah semata.
Wakaf
disyari’atkan untuk memelihara kemaslahatan agama atau keluarga. Dengan wakaf
yang dikeluarkan seseorang untuk kepentingan agama, umpamanya wakaf tanah untuk
mesjid, madrasah atau sekolah, maka proses pelaksanaan peribadatan serta
pendidikan, bisa berjalan dengan wakaf tersebut, tanpa mengurangi aset barang
atau harta wakafnya itu.
Wakaf merupakan salah satu perbuatan sunnah yang dianjurkan oleh Allah
SWT melalui Rasulnya, yang disampaikan
melalui salah satu hadits yang berbunyi :
عن ابي هريرة ر ضي الله عنه قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم اذا مات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتفع
به اوولد صالح يدعوله (رواه مسلم وابو داود والترمذى)
Artinya :
“Dari Abu hurairah r.a , dia berkata, bahwa Rasulullah SAW, bersabda, apabila
meninggal anak adam, terputuslah kesempatan (memperoleh pahala) amaliahnya,
kecuali dari tiga perkara shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak
saleh. (H.R.Muslim, Abu dawud dan Tirmidzi)”.
Wakaf itu ada dua macam yaitu ada wakaf ahly
dan wakaf khairy. Wakaf ahly adalah wakaf yang diserahkan untuk kepentingan
pembinaan anggota keluarga atau kerabatnya seperti wakaf sesuatu yang produktif
untuk kepentingan pendidikan seluruh anggota keluarga sampai sukses. Sedangkan
wakaf khairy adalah wakaf yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama. Seperti
wakaf tanah untuk membangun masjid, madrasah atau yang semacamnya.
3.
Hibah dan Hadiah
Menurut
terminologi syariat islam hibah adalah akad yang menjadikan kepemilikan tanpa
adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela. Hibah
disyariatkan dan dihukumi mandhub dalam islam berdasarkan Al-Quran, sunah dan
ijma. Sebagaimana allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat ke 4, yang bunyinya
:
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ
مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً
Artinya : “Kemudian
jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang
hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai hadiah) yang sedap lagi
baik akibatnya.
Sedangkan hadiah diberikan penghormatan
pemberi terhadap yang diberinya. Hibah dan hadiah disyari’atkan untuk
memelihara kemaslahatan hidup seseorang dari kalangan kerabat atau mereka yang
berprestasi. Harta yang dibberikan lewat hibah dan hadiah langsung beralih
kepemilikannya dari pemberi kepada pihak kedua yang menerimanya. Hanya saja
dalam hibah masih ada peluang untuk menarik kembali, yakni hibah yang diberikan
seorang ayah terhadap anaknya, yang dilakukan untuk pembinaan dan pengembangan
hidupnya.
Komentar
Posting Komentar