konsep ariyah (pinjam-meminjam)
konsep ariyah (pinjam meminjam) dalam fiqh muamalah Pengertian ‘Ariyah Lafazh ‘Ariyah dengan di tasydid huruf ya’-nya menurut qaul ashah itu diambil dari lafazh (عار) “aara” yang artinya pergi ketika ia telah pergi.sedangkan hakikatnya menurut arti syara’, itu membolehkan atau mempersialahkan mengambil manfaat barang yang halal untuk diambil manfaatnya dari orang yang ahli bersedekah karena Allah beserta utuhnya barang keadaan tersebut, agar kelak dekembalikan lagi kepada orang yang bersedekah karena Alla itu. Menurut etimologis Al ‘Ariyah berarti sesuatu yang dipinjam, pergi, dan kembali pulang. Adapun menurut terminologis fiqh ada dua definisi yang berbeda pertama ulama Maliki dan Hanafi mendefiniskannya dengan pemilikan manfaat sesuatu barang tanpa ganti rugi. Kedua ulama Syafi’i dan Haambali mendefinisikan dengan kebolehan manfaat barang orang lain tanpa ganti rugi. Kedua deffinisi ini membawa akibat hukum yang berbeda definisi pertama membolehkan peminjam meminja...